Polda Jateng sita 1.109 ponsel rekondisi
23 Desember 2016 11:30 WIB
Petugas Kepolisian Polair Polda Riau membongkar dus yang berisikan barang bukti tangkapan berupa ponsel pintar selundupan (smartphone) di Mako Polair Polda Riau, di Pekanbaru, Sabtu (3/9). ( ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyita 1.109 telepon seluler rekondisi dari dua toko di Kota Semarang dan Kabupaten Grobogan.
Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Safaat di Semarang, Jumat, mengatakan, seribu lebih ponsel rekondisi tersebut bermerek Samsung dan Nokia.
"Produk-produk yang direkondisi tersebut sudah tidak lagi diproduksi oleh produsen resminya," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menetapkan lima tersangka, masing-masing AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut.
Ia menjelaskan telepon-telepon tersebut merupakan produk asal Tiongkok.
"Beli secara online, dipasok dari Jakarta," katanya.
Barang-barang ilegal tersebut, kata dia, dikemas hingga menyerupai produk baru.
Namun, lanjut dia, bila dibanding dengan produk aslinya terdapat perbedaan.
Ia menyebut salah satu perbedaan produk rekondisi tersebut yakni pada kartu garansi dan buku panduan yang ada di dalamnya.
"Di produk palsu ini tidak ada kartu garansi. Selain itu buku panduannya juga tidak berbahasa Indonesia," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Safaat di Semarang, Jumat, mengatakan, seribu lebih ponsel rekondisi tersebut bermerek Samsung dan Nokia.
"Produk-produk yang direkondisi tersebut sudah tidak lagi diproduksi oleh produsen resminya," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menetapkan lima tersangka, masing-masing AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut.
Ia menjelaskan telepon-telepon tersebut merupakan produk asal Tiongkok.
"Beli secara online, dipasok dari Jakarta," katanya.
Barang-barang ilegal tersebut, kata dia, dikemas hingga menyerupai produk baru.
Namun, lanjut dia, bila dibanding dengan produk aslinya terdapat perbedaan.
Ia menyebut salah satu perbedaan produk rekondisi tersebut yakni pada kartu garansi dan buku panduan yang ada di dalamnya.
"Di produk palsu ini tidak ada kartu garansi. Selain itu buku panduannya juga tidak berbahasa Indonesia," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: