KPK tahan Bupati Tanggamus di rutan Guntur
22 Desember 2016 20:08 WIB
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan (tengah) menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Bambang Kurniawan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk pengesahan APBD Tanggamus tahun anggaran 2016. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada anggota DPRD kabupaten Tanggamus, Lampung terkait pembahasan APBD 2016 di rumah tahanan Pomdam Guntur.
Bambang tidak berkomentar mengenai penahanannya tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
"Terhadap tersangka BK (Bambang Kurniawan) selaku Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Masa penahanan pertama Bambang terhitung sejak 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017 dan masih dapat diperpanjang.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KPK menduga Bambang memberikan uang ke pimpinan DPRD maupun anggota DPRD dengan jumlah minimal Rp30 juta per orang.
Hingga saat ini setidaknya ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK dengan jumlah total uang mencapai Rp523,35 juta.
Ke-13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK dengan jumlah bervariasi adalah Heri Ermawan (Rp30 juta), Agus Munada (Rp65 juta), Nursyahbana (Rp40 juta), Sumiyati (Rp38,6 juta), Tahzani (Rp29,9 juta), Ahmad Parid (Rp30 juta), Baheran (Rp64,8 juta), Tri Wahyuningsih (Rp30 juta), Fahrizal (Rp30 juta), Diki Fauzi (Rp30 juta), Herlan Adianto (Rp65 juta), Hailina (Rp30 juta) dan Kurnain (Rp40 juta).
Bambang tidak berkomentar mengenai penahanannya tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
"Terhadap tersangka BK (Bambang Kurniawan) selaku Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Masa penahanan pertama Bambang terhitung sejak 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017 dan masih dapat diperpanjang.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KPK menduga Bambang memberikan uang ke pimpinan DPRD maupun anggota DPRD dengan jumlah minimal Rp30 juta per orang.
Hingga saat ini setidaknya ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK dengan jumlah total uang mencapai Rp523,35 juta.
Ke-13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK dengan jumlah bervariasi adalah Heri Ermawan (Rp30 juta), Agus Munada (Rp65 juta), Nursyahbana (Rp40 juta), Sumiyati (Rp38,6 juta), Tahzani (Rp29,9 juta), Ahmad Parid (Rp30 juta), Baheran (Rp64,8 juta), Tri Wahyuningsih (Rp30 juta), Fahrizal (Rp30 juta), Diki Fauzi (Rp30 juta), Herlan Adianto (Rp65 juta), Hailina (Rp30 juta) dan Kurnain (Rp40 juta).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: