Rio Capella bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
22 Desember 2016 16:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Bandung (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
"Iya betul, Pak Rio Capella bebas hari ini, tadi pagi sekitar jam 08.00-an karena sudah mendapat persetujuan dari Kakanwil Jabar berdasarkan persetujuan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko ketika dihubungi melalui telepon selular oleh Antara.
Saat meninggalkan Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Rio Capella disambut oleh ratusan anggota organisasi kemasyarakatan yakni XTC.
"Kabarnya demikian, ada ormas yang menyambut. Tapi saya tidak melihat langsung tadi," kata dia.
Rio Capella bebas setelah menjalani duapertiga dari masa tahanannya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, pada 21 Desember 2015.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.
"Iya betul, Pak Rio Capella bebas hari ini, tadi pagi sekitar jam 08.00-an karena sudah mendapat persetujuan dari Kakanwil Jabar berdasarkan persetujuan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko ketika dihubungi melalui telepon selular oleh Antara.
Saat meninggalkan Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Rio Capella disambut oleh ratusan anggota organisasi kemasyarakatan yakni XTC.
"Kabarnya demikian, ada ormas yang menyambut. Tapi saya tidak melihat langsung tadi," kata dia.
Rio Capella bebas setelah menjalani duapertiga dari masa tahanannya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, pada 21 Desember 2015.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: