Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa status PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
sebagai badan publik harus memenuhi permohonan untuk membuka 11
informasi perusahaan terkait penggalangan dana donasi yang diajukan konsumennya, Mustholih (36). Atas putusan ini pengelola jaringan ritel Alfamart segera mengajukan keberatan.
"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam laman KIP disebutkan, setelah melalui proses persidangan sengketa informasi yang panjang di KIP, Majelis Komisioner (MK) KIP memutuskan informasi penggalangan dana donasi dari konsumen mini market Alfamar harus dibuka kepada publik.
Ketua MK Dyah Aryani beranggotakan Yhannu Setyawan dan Evy Trisulo bersama mediator John Fresly dan Panitera Pengganti Ahmad Derobi membacakan putusan secara bergantian di Ruang Rapat KIP Jakarta pada Senin (19/12).
Sementara itu salah satu anggota MK Evy Trisulo mengajukan dissenting opinion (pendapat
berbeda) mengenai putusan sengketa informasi antara Pemohon Mustolih
Siradj terhadap Termohon PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) itu.
Alasannya, Termohon tidak menggunakan dana APBN ataupun APBD dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya sehingga Termohon tidak bisa
dikategorikan sebagai Badan Publik (BP) yang dapat dibuka informasinya
ke publik.
Dissenting opinion dari salah satu anggota MK itu
tidak mempengaruhi putusan KIP agar Termohon segera membuka informasi
tentang sumbangan uang kembalian belanja dari konsumen yang melakukan
transaksi di Alfamart seluruh Indonesia. Untuk itu, MK dalam amar
putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan
demikian, Termohon Alfamart diperintakan segera mengumumkan jumlah
uang donasi dari konsumen serta menjelaskan penggunaan uang tersebut.
Ketika mewakili pihak termohon menyampaikan ketidakpuasannya
terhadap hasil putusan KIP), Senin (19/12), Solihin mengatakan, "Sebagai badan hukum perseroan terbatas, tentunya kami
merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik."
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan
bahwa badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau
APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal
tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT
Tbk. bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," katanya.
Ia menegaskan bahwa status perusahaan merupakan badan hukum
perseroan terbatas (PT) yang telah memenuhi syarat menjadi perusahaan
terbuka, yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan
perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh
sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.
Adapun sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya
melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan bahwa dana tersebut
sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan karena
diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem
komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan
informasi kepada publik selama itu sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku.
Usai pembacaan putusan, Pemohon individu Mustolih Siradj yang juga konsumen dan donatur meminta data Alfamart transparan terhadap uang donasi, termasuk soal izin penyelengaraan penghimpunan dana, laporan keuangan, susunan panitia, data penerima penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.
Diminta buka informasi dana donasi, Alfamart ajukan keberatan
21 Desember 2016 10:46 WIB
Ilustrasi - Alfamart (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: