Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mendorong partai politik (parpol) di Indonesia untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada publik, terutama tentang penggunaan dana.

"Ya, memang perlu didorong, sebenarnya ada aturannya, dia (parpol) harus laporkan dana kampanye berapa, dan lain-lain," kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa.

Pernyataan Wapres tersebut dikemukakan untuk menanggapi laporan Komisi Informasi Publik (KIP) tentang pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2016 dalam kategori parpol yang nilainya sangat rendah.

Dalam laporan pemeringkatan tersebut, terdapat empat parpol yang masuk penilaian, namun angkanya masih sangat rendah, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Keempat parpol tersebut masuk dalam kualifikasi tidak informatif dengan nilai di bawah 50 persen, yakni Gerindra 25,97, Hanura 17,94, PKS 16,73, PAN 10,70.

Menurut Wapres, rendahnya nilai pemeringkatan parpol tersebut disebabkan, antara lain sistem pelaporan masing-masing parpol belum terbentuk dan perbedaan sistem antara parpol dan KIP.

"Mungkin sistemnya belum terbentuk, atau masing-masing partai beda sistem," kata dia.

Hal lain yang disoroti JK adalah ketiadaan parpol besar, seperti Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Mungkin mereka (parpol besar) terlalu asyik untuk kongres munas (musyawarah nasional), jadi tidak dilaporkan," kata dia.

Selain parpol, KIP juga melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dengan kategori kementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural.

Secara berturut-turut peraih peringkat pertama dalam setiap kategori adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Universitas Indonesia, PT Taspen (BUMN), Arsip Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).