Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengaitkan skema bagi hasil dari produksi kotor (gross split) minyak mentah dan gas bumi dengan besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam siaran persnya di Jakarta, Senin mengatakan, TKDN akan menjadi prasyarat utama bagi kontraktor migas.
"Pemerintah akan membuat sistem yang fair. Semakin banyak TKDN yang digunakan, akan semakin besar split bagi kontraktor," katanya.
Oleh karena itu, Ignasius Jonan menepis kekhawatiran bahwa skema "gross split" dianggap tidak berpihak kepada industri nasional.
Menurut dia, revisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 terkait biaya operasi yang dikembalikan negara (cost recovery) akan tetap menjamin kontrak berjalan dapat melakukan kegiatannya dengan prinsip akuntansi yang ada hingga kontrak berakhir.
Jonan juga mengatakan, ke depan, pemerintah akan memprioritaskan efisiensi dalam pengelolaan bisnis migas.
Menurut dia, masa depan bisnis migas ditentukan efisiensi biaya, karena harga jual produk migas di luar kendali operasi perusahaan migas.
Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat.
"Efisiensi dan peningkatan kontribusi menjadi kunci. Saat ini prioritasnya adalah meningkatkan efisiensi melalui pengelolaan yang lebih baik, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat," ujarnya.
Ia melanjutkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, industri migas memerlukan terobosan agar produksi migas meningkat dengan biaya lebih efisien.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar lebih efisien. Pemerintah harus melakukan terobosan-terobosan antara lain dengan penerapan skema gross split yang mendorong kontraktor migas bekerja dengan lebih efisien. Dengan skema gross split perhitungan menjadi lebih efisien," ujar Jonan.
Pemerintah berencana mengganti skema bagi hasil (split) produksi migas antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari sebelumnya setelah biaya operasi menjadi sebelum atau dari produksi kotor (gross).
Dengan skema "gross split", maka konsekuensinya adalah tidak ada lagi skema pengembalian biaya operasi (cost recovery) yang selama ini digunakan.
Skema "gross split" yang direncanakan diterapkan mulai 2017 tersebut akan berlaku pada kontrak baru.
Sementara, kontrak migas lama akan tetap berjalan memakai skema "cost recovery" hingga akhir kontrak.
Pemerintah kaitkan "gross split" dengan besaran TKDN
20 Desember 2016 00:11 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: