Jayapura (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura melarang penggunaan parcel sebagai bingikisan atau kado natal lantaran kekhawatiran akan singkatnya tanggal kadaluarsa produk-produk dalam bingkisan tersebut.
"Kami dari Disperindakop Kota Jayapura sudah sejak dua tahun lalu berharap parcel itu sudah tidak lagi menjadi sebuah bingkisan Natal, kami sudah larang," kata Kadisperindakop Kota Jayapura, Robert L.N Awi, di Jayapura, Senin.
Robert mengaku, tahun ini pihaknya telah melarang berbagai pihak agar tidak menjadikan parcel sebagai bingkisan Natal atau kado Natal.
"Kami sudah mengeluarkan larangan ke dan imbauan ke sejumlah pedagang di Kota Jayapura agar tidak lagi menjual parcel," ujar Robert.
Tanggal kadaluwarsa produk-produk dalam parcel relatif singkat sehingga dalam jangka waktu satu atau dua minggu, produk sudah tidak bagus lagi atau sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Robert menambahkan, institusi pemerintahan dan institusi anti korupsi, parcel sudah bukan sebagai buah tangan atau bingkisan.
Parcel Natal dilarang di Jayapura
19 Desember 2016 13:43 WIB
Ilustrasi parcel (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: