Jakarta (ANTARA News) - Wajah Soni Sumarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, tampak masam ketika melangkah keluar dari Balai Agung di Gedung Balai Kota, Jumat (16/12) malam.
Bagaimana tidak, ruangan yang seharusnya dijadikan ajang upacara penyerahan bonus kepada atlet DKI Jakarta peraih medali di PON XIX Jawa Barat, 17-29 September 2016 lalu, seketika berubah menjadi ajang protes para atlet.
Tak sampai satu menit Sumarsono, begitu dia lazim disapa, masuk ke Balai Agung, manajer tim cabang olahraga tinju Richard Engkeng langsung berteriak lantang, membelah kesunyian gedung.
"Kami ini atlet, kami membela mati-matian nama DKI Jakarta. Jangan bohongi kami!" ujar Richard, petinju yang pernah tampil di PON 1985.
Bukannya menenangkan Richard, ratusan atlet yang hadir malah menambah semarak dengan meneriakkan dukungan. Suasana semakin ramai, apalagi para atlet terlihat mengangkat beberapa spanduk yang berisi kalimat kritikan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Sumarsono, Plt Gubernur DKI sejak akhir Oktober 2016, rupanya merasa gerah dan memutuskan keluar ruangan. Teriakan-teriakan bernada negatif mengiringi langkah kakinya yang cepat.
"Saya di sini sebagai orang baru. Seharusnya masalah ini dibicarakan lagi, saya kira kita semua bisa saling menghargai," kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri itu.
Aksi protes di acara seremonial penyerahan bonus atau tali asih untuk atlet DKI Jakarta menjadi puncak kekecewaan para pembela nama provinsi. Sebab, sejak PON Jawa Barat selesai, belum ada kepastian terkait jumlah bonus yang mereka terima.
Sebelum pesta olahraga nasional empat tahunan itu dimulai, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan bonus sebesar Rp1 miliar kepada peraih medali emas nomor perseorangan. Berjalannya waktu, jumlah itu berubah menjadi Rp350 juta dan terakhir diputuskan Rp200 juta.
Uang bonus itu sendiri sudah dicairkan. Akan tetapi, siraman bonus yang jumlahnya cuma seperlima dari janji itu ternyata tidak cukup "membasahi" atlet. Mereka sangat kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang disanggupi Ahok.
"Saya kecewa karena ketika pengukuhan atlet dijanjikan Rp1 miliar untuk emas. Ketika saya bertanding, saya dengar turun menjadi Rp350 juta. Dan terakhir, ternyata yang diputuskan Rp200 juta. Ini kan kesannya bohong," tutur Mutiara Hapsari, atlet selam Jakarta nomor bi-fin yang mendapatkan satu emas dan dua perak PON Jawa Barat.
DKI Jakarta sendiri meraih 132 medali emas, 124 medali perak dan 118 perunggu pada PON Jawa Barat dan menduduki peringkat ketiga di bawah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Antara Janji dan Permenpora
Ketua Umum KONI DKI Jakarta Raja Sapta Ervian menyebutkan besar bonus peraih medali PON XIX Jawa Barat sudah ada dalam aturan, salah satunya tertuang keputusan gubernur. Akan tetapi, lanjut Raja, ternyata jumlah itu berbenturan dengan aturan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga.
Dalam Peraturan Menpora (Permenpora) tersebut disebutkan ada pembatasan terhadap bonus untuk para atlet. Jika di provinsi, jumlahnya tidak lebih dari bonus yang diberikan pemerintah pusat, seperti tertuang dalam Pasal 11.
Pada ayat (1) pasal tersebut tertulis, "Nilai penghargaan olahraga dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah/pemerintah daerah".
Ayat (2), "Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan Pemerintah.
Dan ayat (3), "Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi".
Sebagai catatan, bonus tertinggi pemerintah pusat adalah untuk peraih medali emas Olimpiade nomor perorangan yaitu Rp5 miliar, diikuti Asian Games Rp400 juta dan terendah adalah Sea Games Rp200 juta.
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono bersandar pada peraturan yang sama. Dia berujar, Permenpora itulah alasan utama mengapa dari dana sejumlah sekitar Rp300 miliar, yang jadi ditransfer ke atlet adalah Rp116 miliar.
"Jadi bukan karena masalah keuangan. Duit Jakarta itu cukup, tetapi karena ada pembatasan, kami terpaksa harus mengurangi dari anggaran Rp300 miliar menjadi Rp116 miliar. Kalau misalnya peraturan menteri itu dicabut, mungkin kami bisa berikan sesuai janji," tutur Sumarsono.
Pandangan Sumarsono tersebut disanggah oleh pihak Kemenpora. Kepala Bidang Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto menegaskan Permenpora 1684/2015 dibuat sebagai imbauan kepada pemerintah daerah agar tidak menghambur-hamburkan anggaran untuk bonus.
"Peraturan itu sifatnya menyarankan dan tidak ada sanksi. Kami tidak akan melarang kalau ada pemerintah daerah memberikan lebih dari yang tertulis di Permen," ujar Gatot.
Adapun dengan bonus sejumlah Rp200 juta untuk peraih emas PON, DKI Jakarta masih tertinggal dari beberapa provinsi, seperti Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Rp225 juta untuk peraih emas nomor perorangan, Jawa Timur sekitar Rp215 juta, Jawa Barat Rp275 juta dan Aceh Rp250 juta.
Siraman bonus tak cukup basahi atlet PON DKI Jakarta
17 Desember 2016 00:51 WIB
Dirjen Otda Kemendagri yang juga Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Oleh Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: