Eko Patrio bilang tidak pernah diwawancara media soal terorisme
16 Desember 2016 19:00 WIB
Eko Patrio Dipanggil Bareskrim Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo menjawab pertanyaan wartawan usai memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau akrab disapa Eko Patrio melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah diwawancarai oleh tujuh media daring yang memberitakan dirinya berpendapat bahwa pengungkapan kasus terorisme di Bekasi adalah pengalihan isu.
"Klien kami, Eko Hendro Purnomo tidak pernah diwawancara oleh tujuh media online, baik wawancara tatap muka ataupun lewat telpon. Jadi topik yang dimuat ketujuh media itu adalah suatu wawancara imajiner yang dikarang wartawannya," kata kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kedatangan Eko dan kuasa hukumnya ke Bareskrim pada Jumat untuk mengklarifikasi kepada penyidik Bareskrim soal pemberitaan di beberapa media daring tersebut yang dinilainya tidak benar.
"Kedatangan kami ke Bareskrim untuk meluruskan dan mengklarifikasi isu yang berkembang di beberapa media online," katanya.
Pihaknya pun memberi waktu 1x24 jam kepada sejumlah media tersebut untuk mengklarifikasi berita yang mereka buat.
Sementara Eko menilai adanya kasus ini merupakan upaya fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan Polri.
"Ini adalah bagian dari fitnah dzalim yang ditujukan kepada saya dan Kepolisian," kata Eko yang juga komedian ini.
Pihaknya pun menyerahkan pengusutan kasus ini ke penyidik Polri.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menelusuri sejumlah media tersebut dan pengunggah berita tersebut ke internet.
"Kalau beliau (Eko) sudah menyampaikan bahwa itu bukan pernyataannya, berarti ada pihak lain yang sengaja membuat berita tidak benar dan mengunggahnya, itu akan diselidiki," kata Brigjen Agus.
Sebelumnya, beredar Laporan Polisi Nomor : LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, tercantum pelapor bernama Sofyan Armawan, melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto mengatakan, laporan tersebut benar adanya.
"Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Rikwanto.
Dalam berita di sejumlah media online, komedian itu disebut-sebut mengatakan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Klien kami, Eko Hendro Purnomo tidak pernah diwawancara oleh tujuh media online, baik wawancara tatap muka ataupun lewat telpon. Jadi topik yang dimuat ketujuh media itu adalah suatu wawancara imajiner yang dikarang wartawannya," kata kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kedatangan Eko dan kuasa hukumnya ke Bareskrim pada Jumat untuk mengklarifikasi kepada penyidik Bareskrim soal pemberitaan di beberapa media daring tersebut yang dinilainya tidak benar.
"Kedatangan kami ke Bareskrim untuk meluruskan dan mengklarifikasi isu yang berkembang di beberapa media online," katanya.
Pihaknya pun memberi waktu 1x24 jam kepada sejumlah media tersebut untuk mengklarifikasi berita yang mereka buat.
Sementara Eko menilai adanya kasus ini merupakan upaya fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan Polri.
"Ini adalah bagian dari fitnah dzalim yang ditujukan kepada saya dan Kepolisian," kata Eko yang juga komedian ini.
Pihaknya pun menyerahkan pengusutan kasus ini ke penyidik Polri.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menelusuri sejumlah media tersebut dan pengunggah berita tersebut ke internet.
"Kalau beliau (Eko) sudah menyampaikan bahwa itu bukan pernyataannya, berarti ada pihak lain yang sengaja membuat berita tidak benar dan mengunggahnya, itu akan diselidiki," kata Brigjen Agus.
Sebelumnya, beredar Laporan Polisi Nomor : LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, tercantum pelapor bernama Sofyan Armawan, melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto mengatakan, laporan tersebut benar adanya.
"Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Rikwanto.
Dalam berita di sejumlah media online, komedian itu disebut-sebut mengatakan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: