Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan penyidik mengundang politisi PAN Eko Patrio untuk mengklarifikasi pernyataannya di media massa terkait penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.

"Dia (Eko) hanya untuk minta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media," kata Kombes Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis.

Rikwanto menuturkan pemanggilan Eko sebagai proses penyelidikan dengan cara mengundang secara halus untuk menyampaikan maksud pernyataannya tersebut.

Rikwanto mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua jika pelawak yang menjadi politisi itu tidak memenuhi pemanggilan pertama.

Polisi perwira menengah itu prihatin terhadap pernyataan Eko tentang penangkapan jaringan teroris di Bekasi oleh aparat Densus 88 Antiteror sebagai pengalihan isu.

"Kita priharin saja dan tidak boleh (menuduh pengalihan isu) karena ini tugas negara dan undang-undang," ujar Rikwanto.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan anggota Polri bertugas menjalankan undang-undang, serta penuh resiko kepada petugas maupun masyarakat Indonesia.

Dikatakan Rikwanto, Polri juga melindungi negara dan mengamankan masyarakat ketika seseorang menyatakan polisi "main-main" menghentikan teroris maka melukai negara maupun masyarakat.

Lebih lanjut, Rikwanto menambahkan apabila Eko tidak merasa diwawancara awak media massa maka lebih baik mengklarifikasi sehingga polisi akan menindak lanjuti lebih jauh konten pemberitaan tersebut.