Bantul (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap rombongan pelajar dari SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta pada Senin (12/12) sore.

"Kita amankan lagi dua orang, tadi pagi (Rabu, 12/12) dan siang ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo di Bantul, Rabu.

Meski mengamankan dua orang lagi, namun pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua orang tersebut terlibat dalam peristiwa pembacokan rombongan pelajar SMA di Jalan Imogiri-Panggang Desa Selopamioro Imogiri Senin lalu.

"Untuk sementara ini yang dua diamankan tadi masih kita periksa di Mapolres Bantul sebagai saksi, statusnya masih saksi. Biasalah prosesnya harus prosedural," katanya.

Ia mengatakan, sedangkan delapan orang pelaku pembacokan rombongan pelajar yang ditangkap sehari sebelumnya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan Bantul untuk proses selanjutnya.

"Yang delapan orang sudah ditahan di (Rutan) Pajangan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Anggaito mengatakan, berdasarkan pemeriksaan petugas delapan pelaku pembacokan pelajar di Bantul tersebut masih berstatus sebagai pelajar, sehingga dalam penanganan kasus ini disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Penanganan tetap, dan kita sudah ada aturan sendiri, kalau (pelaku) di bawah umur itu penahanan dilakukan tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari, jadi maksimal 15 hari berkas harus sudah P21 (lengkap)," katanya.

Sedangkan pidana yang dikenakan terhadap pelaku, kata dia, dalam pasal 80 junto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun, pasal 170 KUHP dengan ancaman enam tahun dan pasal 169 KUHP dengan ancaman tujuh tahun.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima pembacokan rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta itu mengakibatkan enam pelajar luka bacok, dan salah satu korban di antaranya meninggal dunia.