Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengaku masih mendalami opsi pihak swasta bisa menggarap proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu, mengatakan pemerintah ingin agar proyek tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Masih kami bahas bagaimana agar proyek ini tidak memberatkan APBN dan menambah beban pinjaman. Jadi kami masih mendalami opsi kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP)," katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan meski belum sampai pada keputusan final, ia memastikan pemerintah akan tetap memiliki aset dalam proyek tersebut.
Pasalnya, proyek yang digarap bersama Jepang tersebut akan tetap menggunakan jalur eksisting.
"Nanti yang tidak melekat baru bisa dikerjakan dengan skema business to business (B to B)," katanya.
Ada pun PT Kereta Api Indonesia (Persero) nantinya akan didorong untuk menjadi salah satu pengelolanya.
"KAI harus jadi pengelola atau paling tidak, salah satu pengelolanya," katanya menambahkan pembahasan proyek tersebut rencananya akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo Senin (19/12).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan proyek kereta berkecepatan hingga 180 km/jam itu setidaknya akan melewati tiga perhentian di provinsi tersebut, yakni Cikarang, Subang dan Cirebon.
Tiga perhentian itu disesuaikan dengan pengembangan wilayah tersebut yang meliputi pelabuhan, kawasan industri hingga bandara.
"Jadi berhenti di tiga tempat, di Cikarang (Bekasi) karena ada pusat industri, Subang karena ada pusat industri dan pelabuhan, serta Cirebon karena ada pusat industri, bandara dan pelabuhan," katanya.
Pemerintah dalami swasta garap kereta semi-cepat Jakarta-Surabaya
14 Desember 2016 20:04 WIB
Menteri PPN / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: