Smartfren "lepas" frekuensi 1900 MHz
14 Desember 2016 19:19 WIB
Penandatangan berita acara penghentian penggunaan frekuensi 1900 MHz oleh PT Smart Telecom di Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2016). (Kemkominfo)
Jakarta (ANTARA News) - Operator Smartfren, PT Smart Telecom, pada Rabu resmi mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 1900 MHz yang selama ini digunakannya untuk layanan CDMA.
Berita acara switch off penggunaan frekuensi 1900 MHz itu ditandatangani PT Smart Telecom dan 18 Kepala UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo yang disaksikan Dirjen SDPPI Ismail dan para anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di kantor Smart Telecom Serpong, Tangerang, Banten.
Switch off ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No: 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,9 GHz yang menerapkan Personal Commmunication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Untuk pengganti spektrum 1.900 MHz tersebut, Smartfren direlokasi ke pita frekuensi 2.3 GHz.
Dirjen SDPPI Ismail menyampaikan bahwa penghentian penggunaan pita 1900 ini merupakan bagian dari penataan Pita Frekuensi Seluler Nasional secara keseluruhan. "Tujuannya agar lebih efisien dan optimal dalam penggunaan pita frekuensi," katanya.
Dengan pengehentian tersebut, Kementerian Kominfo dapat melakukan penataan kembali penggunaan blok 11 dan 12 pada pita 2100 MHz yang selama ini terganggu oleh penggunaan pita 1900 MHz berteknologi CDMA.
Ia menambahkan, meski penghentian penggunaan pita spektrum frekuensi 1900 MHz sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Ditjen SDPPI tetap melaksanakan pengawasan terus menerus untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan yang merugikan pada pita frekuensi 2,1 GHz.
Direktur Utama PT Smart Telecom Merza Fachys mengatakan komitmennya mendukung penataan frekuensi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo untuk kepentingan nasional.
"Kementerian Kominfo dapat memanfaatkan frekuensi tersebut untuk kepentingan nasional disamping juga untuk kepentingan pelayanan yang lebih baik ke pelanggan dengan beralih ke teknologi 4G dari CDMA". katanya.
Ia menjelaskan bahwa Smart Telecom sudah melakukan beberapa langkah sebelum pelaksanaan penghentian, antara lain melakukan relokasi pita frekuensi 1900 MHz dimulai pada bulan November 2016 dengan memperhatikan keberlangsungan layanan pelanggan.
Relokasi pita frekuensi 1900 MHz dilaksanakan dengan cara mengurangi jumlah carrier secara bertahap di seluruh daerah hingga menyisakan 1 (satu) carrier pada tanggal 6 Desember 2016 serta penghentian secara nasional selesai pada 14 Desember 2016.
Berita acara switch off penggunaan frekuensi 1900 MHz itu ditandatangani PT Smart Telecom dan 18 Kepala UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo yang disaksikan Dirjen SDPPI Ismail dan para anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di kantor Smart Telecom Serpong, Tangerang, Banten.
Switch off ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No: 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,9 GHz yang menerapkan Personal Commmunication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Untuk pengganti spektrum 1.900 MHz tersebut, Smartfren direlokasi ke pita frekuensi 2.3 GHz.
Dirjen SDPPI Ismail menyampaikan bahwa penghentian penggunaan pita 1900 ini merupakan bagian dari penataan Pita Frekuensi Seluler Nasional secara keseluruhan. "Tujuannya agar lebih efisien dan optimal dalam penggunaan pita frekuensi," katanya.
Dengan pengehentian tersebut, Kementerian Kominfo dapat melakukan penataan kembali penggunaan blok 11 dan 12 pada pita 2100 MHz yang selama ini terganggu oleh penggunaan pita 1900 MHz berteknologi CDMA.
Ia menambahkan, meski penghentian penggunaan pita spektrum frekuensi 1900 MHz sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Ditjen SDPPI tetap melaksanakan pengawasan terus menerus untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan yang merugikan pada pita frekuensi 2,1 GHz.
Direktur Utama PT Smart Telecom Merza Fachys mengatakan komitmennya mendukung penataan frekuensi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo untuk kepentingan nasional.
"Kementerian Kominfo dapat memanfaatkan frekuensi tersebut untuk kepentingan nasional disamping juga untuk kepentingan pelayanan yang lebih baik ke pelanggan dengan beralih ke teknologi 4G dari CDMA". katanya.
Ia menjelaskan bahwa Smart Telecom sudah melakukan beberapa langkah sebelum pelaksanaan penghentian, antara lain melakukan relokasi pita frekuensi 1900 MHz dimulai pada bulan November 2016 dengan memperhatikan keberlangsungan layanan pelanggan.
Relokasi pita frekuensi 1900 MHz dilaksanakan dengan cara mengurangi jumlah carrier secara bertahap di seluruh daerah hingga menyisakan 1 (satu) carrier pada tanggal 6 Desember 2016 serta penghentian secara nasional selesai pada 14 Desember 2016.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: