Polisi serahkan Gatot Brajamusti ke jaksa besok
13 Desember 2016 15:49 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkotika, Gatot Brajamusti (kedua kanan) beserta istrinya Dewi Aminah (tengah) keluar dari mobil tahanan di kantor Kejari Mataram, NTB, Rabu (14/12/2016). Polisi menyerahkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah beserta seluruh barang bukti ke Kejari Mataram setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. (ANTARA/Dhimas B Pratama)
Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan menyerahkan tersangka mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, serta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke jaksa pada Rabu (14/12).
"Rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya Rabu besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa, berdasarkan pernyataan ketua tim penyidik, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ahmad Cheppy Hidayat.
Jumat (2/12) lalu jaksa peneliti menyatakan berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya sudah lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ginung Pratidina pekan lalu mengatakan makin cepat tersangka dan barang bukti diserahkan, akan makin cepat pula proses hukum perkara itu selesai.
"Kita sebenarnya siap kapan saja, tapi alangkah baiknya dapat disegerakan agar proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Ginung.
Jaksa akan menjerat Gatot Brajamusti dan istrinya menggunakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya Rabu besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa, berdasarkan pernyataan ketua tim penyidik, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ahmad Cheppy Hidayat.
Jumat (2/12) lalu jaksa peneliti menyatakan berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya sudah lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ginung Pratidina pekan lalu mengatakan makin cepat tersangka dan barang bukti diserahkan, akan makin cepat pula proses hukum perkara itu selesai.
"Kita sebenarnya siap kapan saja, tapi alangkah baiknya dapat disegerakan agar proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Ginung.
Jaksa akan menjerat Gatot Brajamusti dan istrinya menggunakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: