Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17, hanya mengizinkan sebanyak 80 orang untuk menyaksikan secara langsung sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pantauan Antara News di lokasi, aparat kepolisian sudah menutup gerbang utama dan tidak mengizinkan seorang pun memasuki gedung menyusul ruang sidang yang telah terisi 80 orang penonton.

Akibatnya, puluhan wartawan dan massa dari berbagai ormas yang ingin menyaksikan sidang tidak bisa memasuki gedung.

Sejumlah ormas antara lain dari GNPF-MUI, Parmusi, dan Laskar Forum Ukhuwah Islamiyah hanya menunggu di depan gedung sambil meneriakkan seruan-seruan untuk menahan Ahok.

Selain itu, pihak Kepolisian Jakarta Pusat meminta agar massa yang tidak dapat masuk memahami kapasitas ruang sidang yang tak mampu menampung seluruh massa.

"Saat ini sudah penuh, tidak ada masyarakat yang memaksakan masuk ke ruang sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Dwiyono menambahkan, ruang sidang hanya cukup menampung 80 orang dan saat ini sudah dipenuhi sehingga warga tidak diperkenankan masuk ke dalam.

"Ruang sidang hanya terbatas, hanya 80 orang," kata dia.