Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan bahwa oknum di lingkungan kerjanya berinisial Brigadir RH diamankan dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan puluhan ekstasi dari sindikat narkoba jaringan internasional.

"Barang itu masuk dari Malaysia, kemudian ada orang lagi di atas dia. Kemudian, dia distribusikan jaringannya ke Jakarta," katanya di Pekanbaru, Senin.

Dia mengemukakan hal tersebut sesuai data yang dimiliki oleh Polda Riau terkait aktivitas Brigadir RH dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengungkapkan, RH yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir tersebut memasok narkoba secara terselubung, sejalan dengan penyelundupan bawang merah.

Kapolda Riau mengakui telah menemui RH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, RH kerap berkelit saat diinterogasi penyidik.

"Saya sudah ketemu dia. Walaupun tentu berkelit, kita punya data keterlibatan dia," ujarnya.

RH diamankan bersama seorang warga sipil berinisial TH di sebuah rumah di Kota Pekanbaru pada Minggu siang (11/12).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat, dan proses penggerebekannya melibatkan Polda Riau.

Kedua tersangka, menurut Kapolda Riau, telah dibawa ke Jakarta untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, Polda Riau terus menindak lanjuti kemungkinan adanya oknum polisi lain yang terlibat dalam sindikat narkoba dari RH, walaupun secara terselubung (cover).

"Kalau di sini saya sikat betul. Saya dapat informasi, cover-nya mengawal bawang merah, sebenarnya barang haram itu," ujarnya.

Informasi tersebut yang saat ini masih terus didalami Polda Riau untuk penyelidikan dan pemberantasan narkoba, terutama melibatkan oknum polisi.

Terlebih lagi, ia menyatakan, RH ternyata tercatat pula sebagai distributor narkoba asal Malaysia untuk dipasok ke lembaga pemasyarakatan, sehingga termasuk perilaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Ini menunjukkan bahwa narkoba tidak hanya merambah masyarakat biasa. Ini extraordinary crime, kejahatan luar biasa, yang harus disikat bersama," demikian Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara.