Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mengambil kebijakan untuk memperketat peredaran benih hortikultura menyusul pemusnahan benih cabai ilegal asal Tiongkok oleh Badan Karantina Pertanian, Kamis (8/12) lalu.

Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono K di Jakarta, Minggu, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kemungkinan tersebarnya benih tersebut ke wilayah lain di luar tempat ditemukannya penanaman benih cabai tersebut yakni Desa Sukatani, Kecamatan Sukamakmur, Bogor.

"Kami akan menurunkan Pengawas Benih Tanaman untuk memperketat peredaran benih hortikultura, terutama cabai," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menurunkan tim maupun petugas pengendali organisme pengganggu tanaman (POPT) untuk melakukan survei ke pertanaman aneka cabai dan tanaman hortikultura lainnya di Bogor dan sekitarnya.guna mengantasipasi penyebaran penyakit yang terkandung dalam benih ilegal asal Tiongkok tersebut.

Menurut Badan Karantina Pertanian, benih cabai ilegal asal Tiongkok tersebut positif mengandung bakteri Erwinia Chrysanthemi, yang merupakan Orgasnime Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) golongan A1 atau belum ada di Indonesia dan tak dapat diberi perlakuan apapun selain pemusnahan.

Beberapa waktu lalu Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta telah memusnahkan sebanyak 1 kg benih cabai dengan bahasa Cina, 5000 tanaman cabai dan 1 kg benih bawang daun.

Spudnik menyatakan, bakteri Erwinia Chrysanthemi dapat menimbulkan kerusakan ataupun kegagalan produksi hingga 70 persen, selain itu bakteri ini juga dapat menular atau menyerang pada berbagai tanaman lainnya termasuk aneka bawang, kentang, dan sawi.

"Bila menyerang tanaman-tanaman tersebut maka kerugian ekonomi Indonesia akan lebih besar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya siap melakukan sosialisasi ke Kabupaten Bogor dan sekitarnya mengenai gejala serangan bakteri Erwinia Chyrsathemi pada beberapa tanaman hortikultura.

Selain itu Dirjen Hortikultura mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten dan Kota lebih memantau produsen benih serta untuk lebih selektif dalam pemberian rekomendasi terhadap orang asing terutama terhadap benih-benih yang akan dikembangkan.

Pemasukan benih hortikultura termasuk benih cabai ke Indonesia, lanjutnya, harus mendapat persetujuan Menteri Pertanian, dan terlebih dulu harus dilakukan uji keunggulan varietasnya serta mendapat persetujuan Badan Karantina guna menghindari masuknya OPT.

"Pemasukan (benih) cabai ke Indonesia dilakukan hanya untuk menambah kekayaan plasma nutfah, untuk bahan pemuliaan," katanya.

Pada kesempatan itu Dirjen Hortikultura menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor yang telah mengamankan empat orang WNA asal Tiongkok yang melakukan aktivitas bercocok tanam di Desa Sukadamai Kabupaten Bogor.

(S025/I007)