Presiden undang wajib pajak besar ke Istana
9 Desember 2016 22:46 WIB
Presiden Joko Widodo memaparkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) Tahap II di hadapan pengusaha di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam. Presiden melalui Kemenkeu memperingatkan wajib pajak besar (prominent) agar segera mendeklarasikan hartanya serta wajib membayar denda sebesar tiga persen pada program tax amnesty tahap II ini. (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengundang sekitar 500 wajib pajak besar (Prominent) untuk kembali diajak mengikuti program "tax amnesty".
Presiden yang didampingi Menteri Kuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri Kabinet Kerja di Jakarta, Jumat, mengajak para pengusaha besar yang hadir di Istana Negara ini kembali mengikuti program tax amnesty.
"Malam hari ini yang kami undang adalah disebut prominent person di Indonesia. Jadi memang kalau dibilang tadi the chosen one ada alasannya," kata Sri Mulyani saat melakukan pemaparannya.
Menteri Keuangan mengakui yang diundang sebagian besar telah ikut dalam "tax amnesty" tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa.
"Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.
Menkeu sempat menyindir wajib pajak prominent masuk ke dalam 242 wajib pajak yang masuk daftarnya orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015.
"Dan dalam hal ini dikurangi 8 orang yang tidak punya NPWP," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan mengakui bahwa uang tebusan program "Tax Amnesty" hingga saat ini telah mencapai Rp100 triliun, namun termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini.
"Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty," ungkapnya.
Sri Mulyani mengakui bahwa program "tax amnesty" diakui dunia luar sebagai yang paling berhasil, namun dirinya masih khawatir karena angka Rp90 triliun belum ada apa-apanya dibanding dengan potensi yang bisa ditarik sebenarnya.
Menkeu mengungkapkan bahwa harta yang dideklarasi memang cukup besar yakni Rp3.988 triliun, di mana Rp2.831 adalah harta deklarasi dalam negeri dan Rp997 triliun adalah deklarasi harta yg masih tetap di Luar Negeri.
Mulyani mengungkapkan 482 ribu jumlah peserta "tax amnesty" sebetulnya hanya 2,4 persen dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT.
"Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan ngak apa-apa ibu, ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu WP yang patuh. Saya berharap begitu tapi buktinya tidak begitu," sindirnya.
Sri Mulyani juga mengajak para undangan untuk membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun bisa tenang.
Bahkan Menteri Keuangan ini mengancam jika para wajib pajak masih bandel tidak membayar dan mendeklarasi total hartanya, akan dikenakan Pasal 118 Undang-undang Tax Amnety.
"Bila sudah akhir tax amnesty, dalam wkatu 3 tahun setelah selesai, kamui temukan harta yang terkait wajib pajak tersebut, akan dikenakan tarif 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75 sampai 80 persen terhadap harta apa aja," kata Sri Mulyani.
Presiden yang didampingi Menteri Kuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri Kabinet Kerja di Jakarta, Jumat, mengajak para pengusaha besar yang hadir di Istana Negara ini kembali mengikuti program tax amnesty.
"Malam hari ini yang kami undang adalah disebut prominent person di Indonesia. Jadi memang kalau dibilang tadi the chosen one ada alasannya," kata Sri Mulyani saat melakukan pemaparannya.
Menteri Keuangan mengakui yang diundang sebagian besar telah ikut dalam "tax amnesty" tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa.
"Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.
Menkeu sempat menyindir wajib pajak prominent masuk ke dalam 242 wajib pajak yang masuk daftarnya orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015.
"Dan dalam hal ini dikurangi 8 orang yang tidak punya NPWP," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan mengakui bahwa uang tebusan program "Tax Amnesty" hingga saat ini telah mencapai Rp100 triliun, namun termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini.
"Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty," ungkapnya.
Sri Mulyani mengakui bahwa program "tax amnesty" diakui dunia luar sebagai yang paling berhasil, namun dirinya masih khawatir karena angka Rp90 triliun belum ada apa-apanya dibanding dengan potensi yang bisa ditarik sebenarnya.
Menkeu mengungkapkan bahwa harta yang dideklarasi memang cukup besar yakni Rp3.988 triliun, di mana Rp2.831 adalah harta deklarasi dalam negeri dan Rp997 triliun adalah deklarasi harta yg masih tetap di Luar Negeri.
Mulyani mengungkapkan 482 ribu jumlah peserta "tax amnesty" sebetulnya hanya 2,4 persen dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT.
"Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan ngak apa-apa ibu, ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu WP yang patuh. Saya berharap begitu tapi buktinya tidak begitu," sindirnya.
Sri Mulyani juga mengajak para undangan untuk membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun bisa tenang.
Bahkan Menteri Keuangan ini mengancam jika para wajib pajak masih bandel tidak membayar dan mendeklarasi total hartanya, akan dikenakan Pasal 118 Undang-undang Tax Amnety.
"Bila sudah akhir tax amnesty, dalam wkatu 3 tahun setelah selesai, kamui temukan harta yang terkait wajib pajak tersebut, akan dikenakan tarif 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75 sampai 80 persen terhadap harta apa aja," kata Sri Mulyani.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: