“Tahun kemarin, kami juga mendapatkan zona hijau yang merupakan kategori penilaian tertinggi. Kami akan terus berupaya untuk mempertahankannya,” ungkap Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat lewat siaran pers di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, capaian ini menjadi bukti konsistensi para staf dan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenperin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan Ombudsman RI, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 25 kementerian pada tahun ini, menunjukkan sebanyak 44 persen atau 11 kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi Sementara itu, sekitar 48 persen atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sisanya 8 persen atau 2 kementerian masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Syarif mengatakan, selama ini Kemenperin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
Upaya tersebut, lanjutnya, tercermin dari beberapa hal yang telah diterapkan, antara lain transparansi, melalui pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, akuntabilitas yang diwujudkan melalui pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Kemenperin juga berupaya partisipatif dalam pelayanannya dengan mendorong masyarakat berperan aktif dan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapannya. Kesamaan hak, pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dari aspek apapun seperti suku, ras, agama, golongan, dan status sosial juga merupakan nilai-nilai penting yang ditegakkan dalam pelayanan publik Kemenperin.
Di samping itu, dalam implementasi pelayanan publik, Kemenperin telah mengembangkan dua sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. Dua sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).
“SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri,” jelas Syarif. Sedangkan, SIKI, memuat informasi tentang arus barang impor yang masuk ke dalam negeri untuk menjaga stabilitas industri nasional.
Kepatuhan standar pelayanan publik ini diharapkan membuka peluang kemudahan berusaha yang dapat mendatangkan para investor sehingga membawa efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, guna pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.
Menurutnya, capaian ini menjadi bukti konsistensi para staf dan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenperin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan Ombudsman RI, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 25 kementerian pada tahun ini, menunjukkan sebanyak 44 persen atau 11 kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi Sementara itu, sekitar 48 persen atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sisanya 8 persen atau 2 kementerian masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Syarif mengatakan, selama ini Kemenperin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
Upaya tersebut, lanjutnya, tercermin dari beberapa hal yang telah diterapkan, antara lain transparansi, melalui pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, akuntabilitas yang diwujudkan melalui pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Kemenperin juga berupaya partisipatif dalam pelayanannya dengan mendorong masyarakat berperan aktif dan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapannya. Kesamaan hak, pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dari aspek apapun seperti suku, ras, agama, golongan, dan status sosial juga merupakan nilai-nilai penting yang ditegakkan dalam pelayanan publik Kemenperin.
Di samping itu, dalam implementasi pelayanan publik, Kemenperin telah mengembangkan dua sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. Dua sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).
“SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri,” jelas Syarif. Sedangkan, SIKI, memuat informasi tentang arus barang impor yang masuk ke dalam negeri untuk menjaga stabilitas industri nasional.
Kepatuhan standar pelayanan publik ini diharapkan membuka peluang kemudahan berusaha yang dapat mendatangkan para investor sehingga membawa efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, guna pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.