Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pelaku pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga, Bandung, bisa ditindak jika ada fakta yuridisnya.
"Penegakan hukumnya ya kalau ada fakta yuridisnya pasti akan ditindak," kata Dwi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat.
Menyangkut tindakan pihak tertentu yang berinisiatif membubarkan kegiatan keagamaan, Dwi hanya menjawab, "(Penindakan) Nanti tergantung dari fakta hukumnya. Penindakan untuk yang preventif kan bisa saja."
Dwi berharap pembubaran kegiatan ibadah seperti terjadi di Bandung itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Prinsipnya kan sudah dikasih tahu bahwa kalau sudah punya izin kan harus diberikan dan diamankan oleh kepolisian," tegas Dwi.
Agar kejadian pembubaran ibadah itu tidak berulang, Dwi mengatakan masyarakat harus memiliki dan menjaga toleransi antarumat beragama karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan keberagamaan.
"Ya kita harus meningkatkan sikap toleran," ujar Dwi.
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani yang digelar di Gedung Sabuga dengan menghadirkan Pendeta Stephen Tong diinterupsi massa dari kalangan tertentu Selasa malam (6/12) sehingga kegiatan keagamaan itu dihentikan.
Kelompok yang menamakan diri Pembela Ahlus Sunnah itu memaksa panitia pelaksana mengakhiri acara dengan alasan kebaktian harus digelar di gereja, bukan gedung umum seperti Gedung Sabuga.
Polisi bisa saja tindak pembubar kebaktian rohani di Bandung
9 Desember 2016 13:07 WIB
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: