Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian membenarkan penangkapan seorang aktivis bernama Hatta Taliwang (HT) terkait dugaan makar pada Kamis dini hari.

"Dini hari tadi pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat telah ditangkap satu orang berinisial HT dalam kaitannya melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

"Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat menyampaikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta.

Martinus menjelaskan bahwa penangkapan HT berkaitan dengan 11 orang yang ditangkap pada Jumat (2/12) dini hari terkait dugaan makar.

"Yang bersangkutan melakukan postingan di media sosial berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait SARA. Dalam hal ini penyidik punya kesempatan memeriksa 1x24 jam untuk ditentukan ditahan atau tidak," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa polisi juga menyita telepon genggam, buku, dan dokumen dari Hatta.

"Tentu terkait barang bukti akan dilakukan pencarian lainnya, kalau sudah tersangka tentu penyidik minimal punya dua alat bukti yang sah," katanya.

Polisi pada 2 Desember menangkap 11 orang terkait dugaan makar dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati. Dari 11 orang yang ditangkap hanya Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal tang ditahan.