Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Hanafi Rais mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diperpanjang hingga tahun depan.

"Pansus sebenarnya resmi akan mengajukan perpanjangan pembahasan karena minggu depan juga sudah reses, pasti akan membahas RUU Terorisme ini tahun depan," katanya dalam Seminar Nasional "Preventive Justice Dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme" di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, lanjut dia, masih ada waktu untuk penyerapan aspirasi meski beberapa elemen sudah diundang untuk dimintai masukan.

Ia menyatakan Pansus tidak mau tergesa-gesa untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme itu.

"Tetapi kami mau tetap rasional menyelesaikan ini tepat waktu," ucap Hanafi yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Ia pun menegaskan bahwa salah satu perdebatan mengenai keterlibatan TNI dan Polri terkait dengan penindakan terorisme memang harus selesai dalam revisi undang-undang ini.

"Yang saya ingin tegaskan di sini adalah kami perlu mengambil jalan tengah sehingga tidak dimanfaatkan pihak luar dalam penanganan terorisme, misalnya ada adu domba antara institusi aparat yang kita cintai ini," tuturnya.