Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian mengeluarkan harga patokan ayam ras pedaging melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menandatangani revisi aturan baru itu, di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Selasa, disaksikan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, dan pejabat terkait dari KPK, Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, hingga Gabungan Peternak Mandiri.

"Revisi (Permentan) ini salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas, terkhusus ayam ras di Indonesia," ujar Sulaiman.

Harga patokan itu, ujar dia, meliputi harga untuk bibit ayam atau day old chicken sebesar Rp4.800 anak ayam, harga ayam di kandang sebesar Rp18.000, dan harga di pasar Rp32.000/kg.

Sulaiman menegaskan, kalangan pelaku industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas penetapan harga itu.

"Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan," ujarnya sembari menambahkan ketentuan harga patokan tersebut berlaku mulai hari ini (Selasa, 6/12)

Sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di kisaran Rp 5.000-6.000 per anak ayam sehingga, harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah.