"Wajar surat teguran diberikan," ujar Chaniago, di Jakarta, Selasa.
Dia menekankan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan larangan atribut partai politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Namun kenyataannya, pada parade mengusung tema kebhinnekaan dengan tajuk tunggal "Kita Indonesia" yang diselenggarakan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Minggu (4/12), banyak bendera dan atribut partai politik tertentu dibentangkan di sana-sini.
"Patut diduga, 'parade kebudayaan' sangat kental aroma politisnya, dijadikan sebagai komoditas dan panggung politik oleh sang penunggang dan aktor politik," ujar dia.
Chaniago memandang pemerintah Provinsi DKI dan penegak hukum harus memberi sanksi tegas dan keras kepada partai politik yang terlibat dalam parade itu.
Sebelumnya, pada Jumat, 2 Desember lalu, muslimin dan muslimah dalam jumlah sangat banyak dari banyak wilayah Indonesia memenuhi kawasan Monumen Nasional-depan Istana Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, bilangan Mesjid Istiqlal, dan jalan-jalan lain dalam suatu kebersamaan, yang sebelumnya dinamakan Presiden Jokowi sebagai doa bersama.
Menurut Chaniago, keterlibatan partai politik pada "parade budaya" itu justru membuat gerakan pengumpulan massa itu lalu keluar dari nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika sebagai sesanti bangsa; juga hanya menimbulkan polemik baru.
Selain itu "parade budaya" diikuti kabar ada perselisihan hingga baku-hantam personel elite partai politik tertentu yang tidak mencerminkan kebhinnekaan.