Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR ingin mendalami seberapa jauh kemampuan Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T. Purnama, misalnya dengan menghadirkan bukti-bukti valid di persidangan, kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Apakah jaksa nanti bisa hadirkan bukti-bukti terhadap pasal yang diterapkan ke Ahok (Basuki T. Purnama) yang dikenakan pasal penistaan agama," kata Bambang sebelum Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan, Komisi III DPR ingin mendalami Jaksa Agung sebagai penuntut negara, terkait tuntutan dan strategi di pengadilan dalam kasus itu.

Menurut dia, kalau bukti-bukti yang disajikan sumir, Basuki akan dibebaskan, namun kalau lengkap gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan menerima vonis.

"Jadi kami berdiri pada posisi ingin dapat penjelasan bagaimana strategi dari Jaksa Agung sebagai penuntut negara. Apakah ada peluang Ahok bebas, apa jaksa yakin Ahok tidak dpt bebas dari tuntutan," kata Bambang.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan dalam proses hukum, putusan kasus dugaan penistaan agama bukan berdasarkan apa yang pernah diputus dalam putusan sebelumnya.

Dia menekankan bahwa semua kembali kepada putusan hakim dan bergantung pada jaksa pada sejauh mana menghadirkan bukti-bukti yang akan menjadi pertimbangan hakim.

"Justru yang penting sekarang adalah mendalami apa sih yang dimiliki jaksa sehingga yakin bisa pakai pasal penistaan," ujar Bambang.

Bambang mengatakan persoalannya saat ini adalah apakah jaksa bisa menyakinkan hakim bahwa pasal yang dikenakan punya bukti-bukti kuat atau tidak.

Menurut dia, kalau jaksa tidak bisa, maka Komisi III DPR akan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dan dia meyakini Jaksa Agung tidak main-main dalam kasus ini karena mempertaruhkan nama baik Kejaksaan Agung dan pribadi Jaksa Agung.