Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) yang juga calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Purnama, pada Selasa, 13 Desember 2016.

"Sidangnya pada 13 Desember 2016, hari Selasa," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan majelis hakim perkara penistaan agama itu dengan lima anggota yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto yang juga kepala PN Jakarta Utara.

Pelaksanaan persidangan sendiri, kata dia, akan dilakukan secara terbuka yang artinya dapat disaksikan oleh pengunjung. "Namun tetap akan batasi jumlahnya, mengingat ruangannya tidak bisa menampung terlalu banyak pengunjung," katanya.

Karena itu, ia memohon pengertian dari pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan itu dengan tidak memaksakan diri melihat secara langsung di ruangan. Soal keamanan mereka berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan.

Lokasi tempat sidang, yakni di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, salah satu kawasan bisnis penting di Jakarta.

Kejaksaan Agung, Kamis (1/12), resmi menerima pelimpahan tahap dua --berkas dan tersangka-- Purnama terkait dugaan penistaan agama dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri Purnama sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan.

"Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Disebutkan, Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.