Yogyakarta (ANTARA News) - Puluhan anggota paguyuban becak motor meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang selama ini dilarang beroperasi sejak dikeluarkannya Surat Gubernur DIY nomor 551/2/03/6 pada 24 Januari 2003. "Paguyuban meminta pemerintah membuat peraturan daerah yang dapat menampung aspirasi kami," kata Ketua paguyuban, Setiawan, di Yogyakarta, Minggu. Setiawan, yang sudah melakoni pekerjaannya sejak 1985, mengatakan bahwa paguyubannya bersedia membayar pajak, jika hal itu memang menjadi konsekuensinya asalkan tetap diizinkan beroperasi. "Kami hanya bekerja untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarga, jika bukan menjadi pengendara becak motor, kami tak bisa hidup," katanya. Selain membayar pajak, ia mengatakan, siap menjalani uji kelayakan teknis sepeda motornya, agar memenuhi standar yang berlaku. Menurut dia, setiap dua atau tiga bulan sekali pasti ada operasi becak bermotor dari kepolisian yang kemudian menangkap setiap pengendara dengan surat tilang. Setiawan dan puluhan rekannya mengaku tidak tahu harus mengadu kepada siapa, sehingga mereka memilih mendatangi BSW Adjikusumo, kerabat Keraton Yogyakarta sekaligus pimpinan organisasi sosial Indonesia Bangkit, agar membantu menyalurkan aspirasi ini ke pihak-pihak terkait. Menjawab keluhan warga, Adji mengatakan, akan meminta bantuan seorang penasehat hukum untuk menyelesaikan masalah ini. "Pelarangan operasi becak motor adalah usaha pemiskinan struktural oleh pemerintah karena upaya mengubah becak konvensional menjadi becak motor adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya. Selain itu, pelarangan operasional becak motor itu juga tak beralasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Dalam undang-undang yang mengatur lalu lintas tidak pernah disebutkan pengaturan untuk becak motor apalagi pelarangan, sementara surat edaran gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk melarangnya," katanya menambahkan. (*)