Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi, kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

"Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat," kata Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri, di Jakarta, Senin.

Namun sebaliknya menurut dia, terhadap perkara yang sudah cukup bukti, Polri tidak segan-segan untuk menyelesaikannya.

Dia mengatakan, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar lebih mengedepankan langkah preventif dan preemptif untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

"Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional demi menjaga keutugan NKRI dan menghindari penanganan yang represif terhadap kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum," ujarnya.

Benny mengatakan unjuk rasa merupakan wahana penyampaian aspirasi dan hak menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar 11 aktivis.

Dia menyarankan Tito bergerak cepat mengusut kasus makar ini seperti mengusut kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok).

"Minimal batas waktu penyelesaian kasus ini hingga pertengahan tahun 2017. Target waktu proses hukum kasus makar diperlukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan harusnya kasus-kasus yang lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat Ahok juga diproses supaya publik cepat mengetahui.

Hal itu menurut dia agar selesai di awal pertengahan tahun depan urusan-urusan seperti itu karena 2018 fokus menghadapi Pileg dan Pilpres serentak.

"Selain dapat mengganggu tahapan Pemilu, gerak cepat proses hukum kasus makar diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau mencari muka di depan Presiden Joko Widodo," ujarnya.