Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan dari calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai saksi dalam kasus penghadangan kegiatan kampanye di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 25 November 2016.

"Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Djarot sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol RP Argo Juwono di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan penyidik menerima Laporan Polisi Nomor : LP/5943/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Desember 2016 dengan pelapor Tasri Effendi dan terlapor Rudy.

Rudy dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang menghalangi dan mengganggu kegiatan kampanye.

Argo menuturkan penyidik masih memeriksa beberapa saksi sehingga Rudy belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kalau nanti penyidik sudah dirasakan cukup akan segera diberkas untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Argo.

Argo menambahkan, beberapa saksi yang diperiksa, terdiri dari orang yang mengetahui kejadian dan panitia kampanye.

Argo mengungkapkan laporan gangguan kampanye itu adalah kasus kedua yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat.