Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap komplotan pencuri mobil yang berjumlah dua orang bernama Dedi Irawan (35) dan Taufik (27), keduanya dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya.

"Komplotan yang ditangkap ini spesialis pencuri mobil jenis truk, pikep dan boks," kata Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni Dedi Irawan alias Kidel (35), warga Perumahan Griya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan Taufik alias Buduk (27), warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Ia menjelaskan, saat ditangkap para tersangka mencoba melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas melumpuhkan keduanya dengan timah panas.

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang didapat petugas mengenai tempat persembunyian mobil curian," kata dia.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan petugas pun berhasil menangkap tersangka Dedi saat membawa mobil boks dengan nomor polisi BE 9497 B milik Rakino Wijaya.

Mobil tersebut hilang dicuri saat diparkir di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.

"Tersangka Dedi berencana akan menjual mobil tersebut ke penadahnya di daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Tersangka Dedi juga mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya Taufik," katanya.

Menurut Kapolresta, setelah mendapat keterangan dari tersangka Dedi, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Taufik saat berada di daerah eks lokalisasi Pemandangan, Kecamatan Panjang.

"Saat ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha akan melarikan diri, hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menembakan timah panas terhadap keduanya," kata dia.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit mobil boks jenis pikep warna biru dengan nomor polisi BE 9497 B, sepasang plat kendaraan dengan nomor polisi BE 2377 YE.

Lalu, satu lembar STNK motor Honda NC dengan nomor polisi BE 4652 DS, satu buah STNK mobil Isuzu/NKR 71 HD E2-2 warna putih kombinasi BE 9858 CL, tiga buah kartu ATM bank Mandiri, dua buku tabungan Bank Mandiri milik Dedi Irawan dengan saldo penarikan Rp100 juta hingga Rp140 juta rupiah dan Mustika Winter.

"Petugas juga menyita kunci letter T bersama dua anak kuncinya, yang digunakan kedua tersangka untuk mencuri mobil dengan merusak kunci pintu mobil dan kunci kontak mobil," katanya.

Menurut Murbani, selain kedua tersangka aksi pencurian tersebut melibatkan tersangka lain berinisial CD dan TR.

Saat ini keduanya masih dalam pencarian petugas, dan keduanya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).