Jakarta (ANTARA News) - MPR menggunakan Empat Pilar yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk mempertahankan Indonesia dari perpecahan.

"Kemampuan Empat Pilar mempertahankan persatuan Indonesia itu salah satunya bisa dibuktikan saat terjadi dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama," kata anggota MPR dari Fraksi Partai Nasdem Fadholi dalam sosialisasi Empat Pilar lewat wayang kulit di Desa Purwokerto, Kendal, Jawa Tengah, Minggu.

Dalam kasus itu, ia menjelaskan, umat Islam menuntut penegakan hukum tanpa mempersoalkan kebhinnekaan karena keberagaman Indonesia sudah ada sejak lama.

"Karena itu, kita harus terus berpegangan pada Empat Pilar. Empat Pilar juga harus terus disosialisasikan, agar bisa dikenal dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Ki Harsono Baruklinting membawakan lakon Pandowo Sukur dalam pertunjukan yang ditujukan untuk menyosialisasikan Empat Pilar tersebut. Pandowo Sukur bercerita tentang kesyukuran bangsa yang mendapat banyak nikmat.