Menteri Susi segera tertibkan kepemilikan pulau
3 Desember 2016 19:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) menerima piagam promosi dari Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama (kanan) pada penganugerahan gelar doktor kehormatan (honoris causa) bidang kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan oleh Universitas Diponegoro, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/12/2016). (ANTARA /R Rekotomo )
Semarang (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan segera melakukan penataan pulau-pulau di Indonesia, termasuk dari aspek kepemilikannya.
"Program penataan pulau-pulau di Indonesia. Kan pemerintah perlu tahu aset negara ini (pulau, red.) berapa sekarang. Itu program kami ke depan," katanya di Semarang, Sabtu.
Susi mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari Universitas Diponegoro Semarang yang penganugerahannya berlangsung dalam upacara akademik di kampus itu.
Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi atas potensi dari pulau-pulau yang dimiliki Indonesia.
"Sekarang ini kan tidak pernah ada penghitungan, luasnya berapa per pulau, potensinya apa yang dimiliki pulau-pulau itu," kata mantan Direktur Utama Maskapai Susi Air tersebut.
Tentu saja, kata Susi, apabila ada pulau-pulau yang perlu ditertibkan kepemilikannya akan sekalian dilakukan langkah penertiban seiring dengan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
"Itu (pulau, red.) nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak (kepemilikannya, red.)? Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat," katanya.
Masyarakat, termasuk pribadi, lanjut dia, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luasan pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.
"Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami launching," pungkas Susi.
"Program penataan pulau-pulau di Indonesia. Kan pemerintah perlu tahu aset negara ini (pulau, red.) berapa sekarang. Itu program kami ke depan," katanya di Semarang, Sabtu.
Susi mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari Universitas Diponegoro Semarang yang penganugerahannya berlangsung dalam upacara akademik di kampus itu.
Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi atas potensi dari pulau-pulau yang dimiliki Indonesia.
"Sekarang ini kan tidak pernah ada penghitungan, luasnya berapa per pulau, potensinya apa yang dimiliki pulau-pulau itu," kata mantan Direktur Utama Maskapai Susi Air tersebut.
Tentu saja, kata Susi, apabila ada pulau-pulau yang perlu ditertibkan kepemilikannya akan sekalian dilakukan langkah penertiban seiring dengan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
"Itu (pulau, red.) nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak (kepemilikannya, red.)? Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat," katanya.
Masyarakat, termasuk pribadi, lanjut dia, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luasan pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.
"Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami launching," pungkas Susi.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: