Operasi Zebra di Bekasi tindak 3.196 pelanggar
30 November 2016 21:22 WIB
Operasi Zebra Jaya 2016. Sejumlah Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada "Operasi Zebra Jaya 2016" di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). Operasi yang digelar 16-29 November 2016 tersebut dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di ruas jalan Tol. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat menyatakan Operasi Zebra Jaya yang dilaksanakan sejak Rabu (16/11) resmi berakhir pada Rabu (30/11) dengan menindak 3.196 pelanggar.
"Selain itu operasi ini juga berhasil menindak 242 pelanggar dengan cara ditegur dan sebanyak 2.747 pelanggar yang tidak membawa STNK, 430 SIM serta 19 kendaraan disita," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus Sediyatmoko di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Sedangkan pada 2015 yang lalu jumlah pelanggar turun 14 persen. Penahanan SIM juga turun 17 persen dan yang paling banyak penahanan kendaraan turun 71 persen pada 2016.
Dari hasil yang diperolehnya maka disimpulkan masyarakat Kabupaten Bekasi tampak lebih patuh peraturan berlalu lintas dan meningkatnya kesadaran.
Untuk itu guna melakukan penertiban ini harus lebih ditingkatkan lagi dari segi keamanan dan ketertiban, maupun keselamatan saat dijalan raya.
Ia menambahkan selama operasi berlangsung masyarakat secara koperatif menerima kesalahannya dan berjanji tidak mengulang kembali.
Tetapi penindakan pelanggaran itu tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ini dilakukan guna memberi rasa nyaman dengan adanya kendaraan-kendaraan yang sering kali tanpa dilengkapi surat-surat bermotor.
Lanjut AKP Kunto menjelaskan dalam kegiatan ini dari awal hingga akhir berjalan lancar tanpa ada cekcok mulut atau pembangkangan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sikap masyarakat jauh lebih koperatif dengan menyadari kesalahannya yang dilakukan.
"Selain itu operasi ini juga berhasil menindak 242 pelanggar dengan cara ditegur dan sebanyak 2.747 pelanggar yang tidak membawa STNK, 430 SIM serta 19 kendaraan disita," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus Sediyatmoko di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Sedangkan pada 2015 yang lalu jumlah pelanggar turun 14 persen. Penahanan SIM juga turun 17 persen dan yang paling banyak penahanan kendaraan turun 71 persen pada 2016.
Dari hasil yang diperolehnya maka disimpulkan masyarakat Kabupaten Bekasi tampak lebih patuh peraturan berlalu lintas dan meningkatnya kesadaran.
Untuk itu guna melakukan penertiban ini harus lebih ditingkatkan lagi dari segi keamanan dan ketertiban, maupun keselamatan saat dijalan raya.
Ia menambahkan selama operasi berlangsung masyarakat secara koperatif menerima kesalahannya dan berjanji tidak mengulang kembali.
Tetapi penindakan pelanggaran itu tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ini dilakukan guna memberi rasa nyaman dengan adanya kendaraan-kendaraan yang sering kali tanpa dilengkapi surat-surat bermotor.
Lanjut AKP Kunto menjelaskan dalam kegiatan ini dari awal hingga akhir berjalan lancar tanpa ada cekcok mulut atau pembangkangan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sikap masyarakat jauh lebih koperatif dengan menyadari kesalahannya yang dilakukan.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: