Putussibau, Kalbar (ANTARA News) - Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Bea Cukai dan Imigrasi berhasil menggagalkan penyelundupan 19,27 kilogram diduga sabu di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Penangkapan Warga Negara Malaysia Chong Chee Kok bersama barang bukti 19,27 kilogram diduga sabu - sabu dan 400 gram diduga pil inex tersebut awalnya dilakukan pengeledahan oleh Anggota Kotis Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY dengan Anggota Bea Cukai,di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara Indonesia- Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.

Berdasarkan kronologis yang diperoleh ANTARA bahwa narkoba tersebut ditemukan petugas di bagasi belakang mobil Sedan Malaysia merk Proton berwarna biru Nopol WEM 6119 saat penggeledahan.

Oleh petugas, pemilik narkoba seberat 19,27 kilogram beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Badau yang kemudian akan dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti Narkoba, petugaa juga mengamankan barang bukti pendukung diantaranya yaitu uang Rp2,114 juta, uang kertas 100 Ringgit sebanyak 29 lembar, uang kertas 50 Ringgit sebanyak 15 lembar, uang kertas 20 Ringgit sebanyak 22 lembar, uang kertas satu Ringgit 38 lembar, uang kertas lima Ringgit sebanyak empat lembar, satu iphone 65s+ warna putih, satu iphone 4s, satu nokia hitam, satu buah dompet, dua buah rokok mevius, dua bungkus rokok dunhil, satu kaleng permen, tiga bungkus biskuit, satu salompas, satu kotak dental, satu bush power bank, satu kabel data, satu inchaler asma, satu kain jimat,satu bungkus katembat, dua kail ikan.

Ketika dihubungi via telepon, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka bersama barang bukti masih diperjalanan menuju Polres Kapuas Hulu. Namun, Sudarmin belum bisa memberikan keterangan resmi.