KPK periksa istri Akil Mochtar terkait kasus Pilkada Buton
30 November 2016 12:22 WIB
Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (30/11/2016). Ratu Rita Akil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua MK Akil Mochtar terkait gugatan Pilkada Kabupatan Buton di MK pada 2011-2012 dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksan Ratu Rita Akil dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait gugatan Pilkada Kabupatan Buton di MK.
"Ratu Rita Akil diperiksa untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
Ratu Rita Akil sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 23 November 2016 lalu dalam kasus yang sama yang menjerat suaminya Akil Mochtar.
Ratu Rita pun tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua MK periode 2013 Akil Mochtar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.
Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.
Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.
Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad ALim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
Putusan MK pun memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 yang hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan.
Namun Samsu hanya memberi Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.
Pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim pesan singkat kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta, tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup
"Ratu Rita Akil diperiksa untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
Ratu Rita Akil sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 23 November 2016 lalu dalam kasus yang sama yang menjerat suaminya Akil Mochtar.
Ratu Rita pun tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua MK periode 2013 Akil Mochtar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.
Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.
Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.
Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad ALim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
Putusan MK pun memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 yang hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan.
Namun Samsu hanya memberi Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.
Pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim pesan singkat kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta, tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: