Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian meminta para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk melestarikan produk berbasis kearifan lokal karena dapat menjadi indentitas dan perekat bangsa, mengingat Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati dan budaya.

"Untuk itu, kita perlu mempertahankan kearifan lokal, termasuk kearifan budaya leluhur sehingga pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah setempat karena sebagian besar pelaku industri yang berbasis pada budaya adalah IKM,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangan tertulis, Selasa.

Ia mengatakan, selain sebagai perekat sosial yang kerap menjadi acuan dalam menata hubungan dan kerukunan antar umat beragama, kearifan lokal dapat juga dipandang sebagai identitas bangsa. Contohnya kain tenun tradisional yang bertumpu pada bahan baku berbasis kearifan lokal.

"Kain tenun merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang bernilai ekonomi tinggi. Berbagai motif tenun berupa simbol kehidupan masyarakat mengandung filosofi dan nilai budaya daerah asalnya," ujar Gati.

Bahkan, lanjutnya, industri tenun berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian regional dan nasional serta memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap devisa negara, penyerapan tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan industri sandang dalam negeri.

"Nilai ekspor kain tenun pada tahun 2015 mencapai USD 2,6 juta dengan tujuan utama ekspor ke Eropa," ungkap Gati.

Sementara itu, dalam rangka peningkatan nilai tambah produk tenun, Kemenperin mendorong para perajin tenun bermitra dengan industri pakaian jadi.

"Para perajin tenun diarahkan untuk membuat kain yang disesuaikan kebutuhan industri hilirnya, misalnya untuk pakaian, adanya pertemuan pola motif tenun dapat menghasilkan pakaian yang bernilai ekonomi tinggi," jelas Gati.

Menurutnya, kemitraan tersebut perlu didampingi oleh pemerintah sebagai fasilitator sehingga keterkaitan antar industri dapat terjaga.

Pemerintah juga tengah mengkaji bentuk insentif yang dapat diberikan kepada industri fesyen dan industri hilir lainnya yang menggunakan kain tenun produk perajin, misalnya berupa kemudahan perolehan kredit usaha rakyat (KUR) atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Undang-Undang Nomor 3 tentang Perindustrian, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa adalah industri yang memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, dan/atau bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal.

"Produk tersebut antara lain, batik, ukir-ukiran kayu dari Jepara, kerajinan perak dari Yogyakarta, dan patung Asmat," tutur Gati.

Dalam menghasilkan produk berbasis budaya, ia pun menegaskan, teknologi berperan penting pada proses industrialisasi karena terkait dengan teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan.

"Dalam hal ini, peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan sangat penting untuk menciptakan teknologi yang dapat dengan mudah diterapkan oleh masyarakat dan industri, sehingga mampu menciptakan suatu produk berbasis kearifan lokal yang berkualitas baik dan memiliki daya saing serta nilai ekonomis yang tinggi," pungkasnya.