Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan menahan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengingat berkasnya masih dalam tahap penelitian.

"Berkasnya masih tahap penelitian, (berkas) itu masih kewenangan Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Sesuai KUHAP, kewenangan penahanan terhadap seorang tersangka dilakukan bila berkas perkara sudah masuk ke tahap penuntutan.

Saat ini, Kejagung belum menentukan sikap atas berkas itu atau masih dalam tahap penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti.

Kejaksaan Agung menyatakan paling lambat Rabu (30/11) pagi akan menentukan sikap atas berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.