Kejagung tentukan sikap berkas Ahok Rabu pagi
29 November 2016 18:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan paling lambat Rabu (30/11) pagi akan menentukan sikap atas berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Paling lambat besok pagi tentukan sikapnya, tim peneliti terus bekerja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Penentuan sikap itu terkait apakah berkas sudah lengkap atau P21 atau belum lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).
Ia menambahkan Kejagung sesuai peraturan sebenarnya memiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas tersebut sejak diterimanya pelimpahan berkas tahap pertama.
Ia menyebutkan bahwa Kejagung bekerja secara otpimal serta profesional dan proporsional dalam meneliti berkas itu.
Sebenarnya secara formil dan materil berkas itu sudah terpenuhi, namun demikian tetap harus diteliti lagi.
"Jadi sampai sekarang masih diteliti kita akan segera tentukan sikap," tegasnya.
Sesuai dari berkas Ahok yang diterima Kejaksaan, Ahok terancam Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung sudah menunjuk 13 jaksa peneliti pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11).
"Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari, tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," ujarnya.
"Paling lambat besok pagi tentukan sikapnya, tim peneliti terus bekerja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Penentuan sikap itu terkait apakah berkas sudah lengkap atau P21 atau belum lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).
Ia menambahkan Kejagung sesuai peraturan sebenarnya memiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas tersebut sejak diterimanya pelimpahan berkas tahap pertama.
Ia menyebutkan bahwa Kejagung bekerja secara otpimal serta profesional dan proporsional dalam meneliti berkas itu.
Sebenarnya secara formil dan materil berkas itu sudah terpenuhi, namun demikian tetap harus diteliti lagi.
"Jadi sampai sekarang masih diteliti kita akan segera tentukan sikap," tegasnya.
Sesuai dari berkas Ahok yang diterima Kejaksaan, Ahok terancam Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung sudah menunjuk 13 jaksa peneliti pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11).
"Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari, tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," ujarnya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: