Sri Mulyani tegaskan tidak boleh terjadi korupsi lagi
29 November 2016 13:27 WIB
Dokumentasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri), bersama Ketua KPK, Agus Raharjo, saat memberikan keterangan saat konferensi pers tentang OTT, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016). KPK menangkap tangan petugas pajak berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS, yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan, tidak boleh terjadi korupsi lagi di Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pajak menopang sangat besar porsi APBN saban tahun.
Oleh karena itu, ia menyatakan, akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai sehingga kejadian pegawai yang tertangkap tangan KPK tidak terulang kembali.
"Kami perkuat dengan direktur kepatuhan internal, intelijen, dan semua unsur yang lain untuk melaksanakan evaluasi di unitnya masing-masing," ujar Mulyani, di Jakarta, Senin.
Ia sangat kecewa terhadap tindakan aparatur pajak yang ditangkap tangan KPK pada Senin lalu (21/11), terutama pada saat Direktorat Jenderal Pajak dalam proses membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program pengampunan pajak.
Oleh karena itu, ia menyatakan, akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai sehingga kejadian pegawai yang tertangkap tangan KPK tidak terulang kembali.
"Kami perkuat dengan direktur kepatuhan internal, intelijen, dan semua unsur yang lain untuk melaksanakan evaluasi di unitnya masing-masing," ujar Mulyani, di Jakarta, Senin.
Ia sangat kecewa terhadap tindakan aparatur pajak yang ditangkap tangan KPK pada Senin lalu (21/11), terutama pada saat Direktorat Jenderal Pajak dalam proses membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program pengampunan pajak.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: