KPK periksa Hotma Sitompoel terkait e-KTP
29 November 2016 10:45 WIB
Pengacara senior Hotma Sitompoel bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Hotma Sitompoel diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa advokat senior Hotma Sitompoel dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Hotma Sitompoel sebagai advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Hotma sudah tiba di gedung KPK dan tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut. KPK juga memeriksa Sugiharto sebagai tersangka pada hari ini.
Pada 14 November 2016, KPK juga sudah memeriksa anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Hotma diketahui adalah kuasa hukum Kemendagri. Ia pernah menyatakan bahwa pelaksanaan proyek e-KTP itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membantah tuduhan adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 2011.
Menurut Hotma, nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun sudah sangat efisien berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Namun KPK meyakini ada tersangka lain selain keduanya.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
"Hotma Sitompoel sebagai advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Hotma sudah tiba di gedung KPK dan tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut. KPK juga memeriksa Sugiharto sebagai tersangka pada hari ini.
Pada 14 November 2016, KPK juga sudah memeriksa anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Hotma diketahui adalah kuasa hukum Kemendagri. Ia pernah menyatakan bahwa pelaksanaan proyek e-KTP itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membantah tuduhan adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 2011.
Menurut Hotma, nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun sudah sangat efisien berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Namun KPK meyakini ada tersangka lain selain keduanya.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: