Kerugian Organda Akibat Lumpur Lapindo Capai Rp140 Miliar
21 April 2007 00:29 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Kerugian yang dialami Organisasi Angkutan Darat (Organda) akibat semburan lumpur panas dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. di Sidoarjo, jawa Timur, makin bertambah, dan total kerugian mencapai Rp140 miliar hingga April 2007.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda, Murphy Hutagalung, di Jakarta, Jumat, hingga saat ini Lapindo Brantas Inc baru membayar ganti rugi sekitar Rp1 miliar.
"Sebelumnya kami telah duduk bersama dengan mereka dan telah mencapai kesepakatan. Lapindo akan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar dari kesepakatan yang akan dibayarkan, yaitu Rp4 miliar. Padahal, kerugian kami mencapai Rp12,5 miliar," katanya.
Menurut Murphy, saat itu Lapindo hanya mampu membayar sekitar 40 persen dari nilai kerugian yang telah dihitung. Namun, ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kesepakatan itu. Sisa Rp3 miliar yang telah dijanjikan Lapindo kepada Organda belum terbayarkan.
"Sudah hampir satu tahun dan nilai kerugian pun makin bertambah dan kami pun telah menunggu, tetapi hingga sekarang belum ada itikad baik Lapindo untuk membicarakannya," katanya.
Akibat semburan lumpur panas tersebut, dikatakannya, angkutan darat, yaitu bus antar propinsi/kota, bus dalam kota, mikrolet, dan truk pengangkut barang terpaksa memindahkan jalur trayek mereka yang dua kali lebih jauh. Akibatnya bahan bakar yang digunakan pun harus bertambah.
Selain itu, jumlah penumpang juga menurun sekitar 40 persen dan jumlah kendaraan yang tidak beroperasi mencapai 30 persen.
"Kita telah mau duduk bersama dan mencapai kesepakatan. Kini kami sedang menunggu Lapindo untuk menepati apa yang sudah menjadi komitmen yang telah disepakati bersama," katanya.
Murphy mengatakan, setidaknya Lapindo memberikan kejelasan kapan ganti rugi yang dijanjikan pada tahap pertama sebesar Rp4 miliar dilunasi serta kerugian selanjutnya.
"Kalau kemarin disepakati akan dilunasi sekitar 40 persen saja, maka untuk selanjutnya kami meminta paling tidak dilunasi sebesar 60 persen dari total kerugian perbulannya," katanya.
Selama ini, Organda belum menagih janji Lapindo karena ingin memberikan waktu bagi perusahaan tersebut, namun jumlah kerugian yang dialami terus bertambah.
"Kami pun memiliki batas waktu, jika tidak segera diambil tindakan maka kami akan melakukan `class action`," katanya menambahkan.(*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: