Makassar (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak rakyat khususnya warga Sulawesi Selatan agar ikut program amnesti pajak periode II, Oktober-Desember 2016 guna menambah penerimaan negara.

"Kita menginginkan pembangunan merata di seluruh Indonesia, tapi dananya besar. Makanya, kita membutuhkan uang tambahan untuk pembangunan itu," ujarnya di hadapan sekitar 4.000 tamu yang hadir dalam sosialisasi Tax Amnesty Periode II Dirktorat Jenderal Pajak (DJP) di Makassar, Jumat malam.

Presiden mengatakan, Sulawesi Selatan adalah salah satu provinsi yang memiliko potensi sumber daya alam cukup besar dan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga berkat adanya kontribusi dari Sulsel.

Namun untuk membangun semua sarana dan prasarana infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat memang dibutuhkan adanya uang masuk yang salah satunya dari program tax amnesty.

Disebutkannya, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dana yang masuk melalui program tax amnesty ini hanya sekitar Rp98 triliun yang jika dibandingkan dengan dana tersimpan di luar negeri jauh lebih besar.

"Uang kita yang tersimpan di bawah bantal, di bawah kasur itu masih lebih banyak yang tersimpan di luar negeri," katanya.

Dana rakyat Indonesia yang tersimpan dan tersebar di luar negeri itu masih sangat banyak karena nilainya mencapai Rp11.000 triliun lebih.

Karenanya, pada periode tahap dua ini, dirinya berharap seluruh rakyat Indonesia yang menjadi wajib pajak baik itu perorangan, badan maupun lainnya agar segera melaporkan dan mengikuti tax amnesty tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada 4.000 warga yang ada di ruangan hotel agar segera melaporkan harta kekayaannya pada periode kedua ini.

"Berdasarkan data, jumlah warga Sulawesi Selatan yang ikut program tax amnesty ini hanya 8.871 orang atau dua kali lebih banyak dari yang ada di ruangan ini," katanya.

Dia menuturkan, tarif pajak penghasilan (PPh) normal dan sanksi bunga dua persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan memiliki harta yang selama ini tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak ikut tax amnesty.

"Kalau tidak ikut tax amnesty dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tax amnesty berlaku, apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan jadi kena tarif normal bisa 25 persen dan sanksi bunga 2 persen per bulan," tegas Sri Mulyani.