Penyu sitaan penyelundupan dilepas ke laut
25 November 2016 15:09 WIB
Dokumentasi wisatawan menggotong penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan polisi dan BKSDA Bali, untuk dilepaskan di Pantai Kuta, Bali, Kamis (30/7/15). Delapan penyu hijau yang diselundupkan dari Madura ke Bali sekitar Juni 2015 dilepaskan kembali ke habitatnya dengan melibatkan wisatawan di Pantai Kuta. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Negara, Bali (ANTARA News) - Tiga penyu hijau sitaan dari penyelundupan, yang pelakunya ditangkap Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, beberapa waktu lalu, dilepas kembali ke laut.
Penyu-penyu hijau (Chelonia mydas) itu dilepas di Pantai Glimanuk oleh Kepala Polres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, dengan didampingi unsur kejaksaan, TNI AL, Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Kelompok Masyarakat Pengawas Zona Bahari, BKSDA, termasuk S, selaku pelaku yang membawa penyu itu, Jumat.
"Petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengungkap penyelundupan tiga ekor penyu ini, di perairan teluk. Setelah diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, pelaku beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Widodo.
Polisi menangkap S, warga Kelurahan Gilimanuk, saat mengangkut penyu yang diperkirakan berumur 30 tahun tersebut dengan menggunakan sampan.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi perdagangan penyu di sepanjang pantai sekitar Teluk Gilimanuk, sehingga dilakukan penyisiran dan pengintaian.
Penyu-penyu hijau (Chelonia mydas) itu dilepas di Pantai Glimanuk oleh Kepala Polres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, dengan didampingi unsur kejaksaan, TNI AL, Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Kelompok Masyarakat Pengawas Zona Bahari, BKSDA, termasuk S, selaku pelaku yang membawa penyu itu, Jumat.
"Petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengungkap penyelundupan tiga ekor penyu ini, di perairan teluk. Setelah diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, pelaku beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Widodo.
Polisi menangkap S, warga Kelurahan Gilimanuk, saat mengangkut penyu yang diperkirakan berumur 30 tahun tersebut dengan menggunakan sampan.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi perdagangan penyu di sepanjang pantai sekitar Teluk Gilimanuk, sehingga dilakukan penyisiran dan pengintaian.
Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: