Kejagung segera sikapi berkas Ahok
25 November 2016 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera menyikapi berkas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan ada waktu dua minggu untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP.
"Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap," katanya.
Kejaksaan juga segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu.
"Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," katanya.
Hari ini Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, bekasnya 826 halaman.
Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli, dan seorang tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan ada waktu dua minggu untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP.
"Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap," katanya.
Kejaksaan juga segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu.
"Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," katanya.
Hari ini Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, bekasnya 826 halaman.
Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli, dan seorang tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: