Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) untuk pemenuhan BBM satu harga.
Penugasan tersebut diresmikan dengan penyerahan Surat Keputusan Penugasan P3JBT dari BPH Migas kepada Pertamina dan AKR Corporindo disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.
Pada saat yang sama juga diserahkan Surat Keputusan Penugasan sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) tahun 2017 kepada Pertamina.
Besaran kuota penugasan P3JBT tahun 2017 untuk Pertamina adalah sebesar 16.310.000 kilo liter (KL) yang terdiri atas minyak tanah (kerosene) 610.000 KL, dan minyak solar (gas oil) sebesar 15.700.000 KL.
Sedangkan AKR Corporindo mendapatkan kuota untuk P3JBT sebesar 300.000 KL untuk jenis minyak solar. Sehingga total kuota penugasan P3JBT tahun 2017 sebesar 16.610.000 KL.
Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk Pertamina sebesar 12.500.000 KL.
Penugasan kedua badan usaha tersebut setelah melalui serangkaian proses seleksi dari 29 badan usaha yang diundang.
Keputusan penugasan BPH Migas tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta, dan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.
Tujuan penerbitan kedua peraturan tersebut untuk mendorong ketersediaan BBM melalui mekanisme BBM satu harga. Selain itu juga untuk mendorong pertumbuhan penyalur pada wilayah-wilayah yang saat ini masih minim sarana penyalur hingga ke pelosok wilayah terluar, terdepan, dan terpencil di Indonesia.
Pemerintah tunjuk Pertamina-AKR salurkan BBM satu harga
24 November 2016 16:56 WIB
Ilustrasi--Operasional SPBU. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: