Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus proyek pembangkit listrik yang mangkrak atau terhenti pengerjaannya melebihi 34 proyek.
"Kita radarnya punya 166 kasus (proyek mangkrak), dan hanya 6 yang overlap," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung di Bogor, Jabar, Rabu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penyidikan terhadap kasus proyek pembangkit listrik yang mangkrak atau terhenti pengerjaannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, menyebutkan hingga saat ini KPK belum masuk dalam proses penyidikan.
"Belum, belum, nanti kita segera tentukan," kata Agus.
Ia menyebutkan KPK sudah menerima laporan kasus mangkraknya proyek pembangkit listrik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami sudah mendapat laporannya, sudah dicocokkan dengan data yang kita punya, mudah-mudahan nanti kita bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk segera menelusuri itu," katanya.
Ia menyebutkan proyek pembangkit listrik itu merupakan proyek-proyek yang lama.
Agus menyebutkan laporan mengenai proyek pembangkit listrik mangkrak itu bukan dari laporan pemerintah.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 4 November 2016 berdasar laporan BPKP mengungkapkan adanya sejumlah proyek pembangkit listrik sejak 2006 hingga 2010 yang tidak terselesaikan.
"Sampai hari ini ada 34 proyek, dengan daya 7.000 MW tidak terselesaikan," katanya.
Dalam proyek itu juga sudah ada pembayaran sebesar Rp4,94 triliun dan proyek itu belum selesai.
"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan sehingga ada potensi kerugian negara dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun," kata Pramono.
"Kemudian ada 22 proyek yang bisa dilanjutkan, tapi tentunya akan ada tambahan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun sehingga penambahan pembayarannya cukup besar," kata dia.
KPK : kasus listrik mangkrak lebih 34 proyek
23 November 2016 23:19 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: