Lebak (ANTARA News) - Kepala Bidang Akta Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Djaja Subarja mengakui hingga saat ini anak Baduy Luar dan anak Baduy Dalam tidak memiliki akta kelahiran.

"Kami tidak memberikan akta kelahiran bagi anak-anak Baduy karena orang tua mereka tidak mengajukan permohonan," kata Djaja di Lebak, Rabu.

Menurut Djaja, selama ini belum ada warga Baduy yang mengurus akta kelahiran, padahal mereka diberikan kemudahan untuk mendapatkan akta itu. Selain itu, mereka digratiskan untuk pembuatan akta kelahiran.

Bahkan, kata Djaja, masyarakat Baduy tidak perlu menyertakan surat nikah bagi orang tua yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya.

"Kami akan memproses akta kelahiran jika masyarakat Baduy mengurus pembuatan akta kelahiran anak-anaknya itu," ujarnya.

Pemuka Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Saija mengatakan masyarakat Baduy memiliki 3.365 Kepala Keluarga (KK) Rukun Tetangga 65 dan Rukun Warga 13, serta 96 Lembaga Adat.

Saija mengatakan, bagi masyarakat Baduy administrasi akta kelahiran bagi anak-anak tidak begitu penting karena anak-anak Baduy menolak untuk sekolah.

"Dari 58 perkampungan di kawasan Baduy, hanya satu kampung yang ada sekolah, yakni Kampung Cicakal Girang," katanya.

Sementara itu, bidan Eros Rosita yang bertugas di wilayah tersebut mengemukakan orang tua Baduy kerap menolak untuk membuat akta kelahiran anak mereka.

"Setiap kelahiran yang kami tangani, kami tawarkan akta kelahiran, tetapi orang tuanya tidak mau," kata Eros.

Eros menyebutkan sebanyak 291 bayi yang tersebar di sembilan posyandu tidak memiliki akta kelahiran.

"Saat ini warga Baduy yang memiliki akta kelahiran hanya di Kampung Cicakal Girang dan itu juga tidak semua," ujarnya.