Polisi periksa Rizieq Shihab
23 November 2016 11:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Ia diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya datang ke Bareskrim dalam rangka menyempurnakan BAP (berita acara pemeriksaan). Saya selaku ahli agama dalam kasus Ahok," katanya di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu.
Rizieq, yang berharap polisi segera menyelesaikan penanganan perkara tersebut, mengatakan bahwa ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi berkenaan dengan penyertaan barang bukti sebelum berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dari hasil gelar perkara, ada materi yang harus dilengkapi termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil," katanya.
Polisi kemarin sudah memeriksa Ahok sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik menanyakan 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 8,5 jam tersebut.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September dia mengutip Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 dan menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan ayat itu untuk kepentingan tertentu.
Polisi menjerat Ahok menggunakan Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya datang ke Bareskrim dalam rangka menyempurnakan BAP (berita acara pemeriksaan). Saya selaku ahli agama dalam kasus Ahok," katanya di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu.
Rizieq, yang berharap polisi segera menyelesaikan penanganan perkara tersebut, mengatakan bahwa ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi berkenaan dengan penyertaan barang bukti sebelum berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dari hasil gelar perkara, ada materi yang harus dilengkapi termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil," katanya.
Polisi kemarin sudah memeriksa Ahok sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik menanyakan 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 8,5 jam tersebut.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September dia mengutip Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 dan menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan ayat itu untuk kepentingan tertentu.
Polisi menjerat Ahok menggunakan Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: