Jakarta (ANTARA News) - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa sebagai ahli agama dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (23/11).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan Habib pada Rabu (23/11) akan dilakukan di kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan ada 26 saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Sembilan orang ahli dan sisanya saksi dari pihak pelapor," katanya.

Pada Selasa, Ahok menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Martinus mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dalam pemeriksaan hari ini. "Alat bukti yang berjumlah sekitar 15 bukti itu ditanyakan ke Pak Ahok untuk dicocokkan. Ini yang bikin (pemeriksaan) lama," ujarnya.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Ahok,Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Ama menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. "Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

(A064/N002)