Batam (ANTARA News) - Polda Kepri memastikan MT Nona Tang II yang meledak dan terbakar di Pantai Stres Batam terlibat pencurian minyak mentah atau CPO dari MT Tabonganen 19 GT 757 di Kabupaten Karimun.

"Setelah diusut Polda Kepri, kapal itu memiliki nama lain MT Fajar. Tanker tersebut telah digunakan untuk mencuri minyak di Karimun," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin.

Kronologis pencurian, tanker tersebut diperintahkan oleh O, seorang karyawan sebuah hotel di Batam atas perintah pemilik hotel yang juga pemilik kapal meluncur ke Karimun pada 28 Oktober. Setelah berlayar beberapa jam, tiba di kawasan belakang Kantor Bea Cukai Karimun sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, kapal mengambil minyak dari MT Tobanganen yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM yang masih dalam proses persidangan di pengadilan hingga selesai pada 29 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB.

"Selanjutnya tanker berlayar ke OPL atas intruksi tersangka O dan dijual. Selanjutnya kapal berlayar ke Batam," kata dia.

Polda Kepri, kata dia, juga akan memanggil KPLP dan Kejaksaan untuk diperiksa atas kasus tersebut.

"Dari kasus tersebut sudah ditetapkan sebanyak delapan tersangka dari kru kapal. Termasuk O yang memberikan perintah," kata Sam.

Setelah di Batam dan dalam kondisi perbaikan, kapal tersebut meledak hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga lainnya luka serius.

"Ini karena kelalian, karena kondisi kapal belum bersih dari minyak namun sudah diperbaiki hingga akhirnya meledak," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan segel tanki penyimpanan minyak mentah atau CPO MT Tabonganen 19 GT 757, yang muatan BBM-nya diduga dicuri, sudah rusak.

Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Armaini di Tanjung Balai Karimun mengatakan, beberapa penyidik turun ke atas kapal tanker berbendera Indonesia itu, sebagai tindaklanjut laporan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (14/11), terkait raibnya barang bukti berupa ribuan barel CPO muatan kapal tersebut.

Dia mengatakan akan mengukur ulang volume minyak mentah dalam lambung kapal tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus tersebut.